ANALISIS HASIL PENGUJIAN DAN KALIBRASI PARAMETER BLOOD PRESSURE PADA ALAT KESEHATAN BLOOD PRESSURE MONITOR
DOI:
https://doi.org/10.35328/kesmas.v11i1.2178Kata Kunci:
blood pressure monitor, kalibrasi, ketidakpastian pengukuranAbstrak
Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan merupakan salah satu usaha untuk menjamin mutu kelaikan alat kesehatan. Telah dilakukan pengujian dan kalibrasi pada alat kesehatan Blood Pressure Monitor (BPM) yang berada pada ruang IGD di salah satu rumah sakit. Pada artikel ini akan dijelaskan bagaimana tahapan dalam melakukan pengujian dan kalibrasi alat BPM sampai didapatkan hasil laik/tidak laiknya alat tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penyadaran kepada tenaga kesehatan sebagai pengguna alat dan pasien terhadap pelaksanaan dan pentingnya pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Metode yang digunakan adalah Metode Kerja dari Kemenkes RI tahun 2018. Parameter pengujian terdiri dari uji pemeriksaan fisik dan fungsi alat serta uji kinerja Blood Pressure pada titik pengukuran tekanan systole 60, 80, 100, 120, 150, 200 mmHg dan titik tekanan diastolik 30, 50, 65, 80, 100, dan 150 mmHg. Hasil uji pemeriksaan fisik dan fungsi 100% baik. Hasil uji kinerja blood pressure 94% lulus uji dengan nilai ketidakpastian pengukuran di bawah ambang batas toleransi (± 5 mmHg). Titik pengukuran tekanan dyastole 150 mmHg memiliki nilai ketidakpastian pengukuran melewati ambang batas toleransi sehingga pada titik tekanan tersebut tidak lulus uji. Dengan demikian alat kesehatan BPM tersebut dinyatakan laik untuk digunakan.
Referensi
BIPM, IEC, IFCC, ILAC, ISO, IUPAC, IUPAP, & OIML. (2020). GUM modeling: Guide to the expression of uncertainty in measurement - Part 6: Developing and using measurement models. JCGM GUM-6, 1–103. https://www.bipm.org/en/publications/guides
Kardianto, K., Kristanti, K. H., Tiswati, K. A., & Dwihapsari, Y. (2019). Analisis Nilai Ketidakpastian dan Faktor Kalibrasi pada Alat Ukur Radiasi di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya. Jurnal Fisika Dan Aplikasinya, 15(2), 56. https://doi.org/10.12962/j24604682.v15i2.4698
Kemenkes RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015.
Kemenkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016.
Laban, E. P., & Pinzon, R. T. (2017). SELUK BELUK HIPERTENSI: Peningkatan Kompetensi Klinis Untuk Pelayanan Kefarmasian. Berkala Ilmiah Kedokteran Duta Wacana, 2(3), 489. https://doi.org/10.21460/bikdw.v2i3.74
Saguni, A. (2018). Metode kerja ini digunakan untuk menentukan nilai batasan parameter pengukuran. 70, 1–355.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Al Tamimi Kesmas: Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Journal of Public Health Sciences)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.