HUBUNGAN TENAGA MEDIS DALAM INFORMED CONSENT DAN PERJANJIAN TERAPEUTIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT

Penulis

  • Junaidi Junaidi Universitas Sjakhyakirti

DOI:

https://doi.org/10.35328/kesmas.v10i1.1517

Kata Kunci:

Kedudukan Tenaga Medis, Informed Consent, Perjanjian Terapeutik, Pertanggungjawaban Rumah Sakit

Abstrak

Dalam hubungannya antara tenaga medis, rumah sakit dan pasien dikenal dengan perjanjian terapeutik, dimana perjanjian ini merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang kesehatan. Hubungan terapeutik ini diawali dengan adanya persetujuan pasien dalam memberikan tindakan medik terhadap pasien setelah mendapatkan informasi yang jelas dari tenaga medis yang dikenal dengan informed consent. Hubungan hukum yang mendasari antara tenaga medis, pasien dan rumah sakit berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hubungan hukum yang timbul ini menyebabkan adanya asas vicarious liability, dimana setiap kelalaian atau kesalahan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit menjadi tanggungjawab Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menentukan bahwa adanya tanggung jawab hukum yang terpusat untuk setiap kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di Rumah Sakit

Referensi

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami Chazawi, Malpraktek Kedokteran Tinjuan Norma dan Doktrin Hukum, Malang, Bayumedia Publishing, 2007.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.
Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kesehatan, Jakarta, Grafikatama Jaya, 1991.
H. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Raja Grafindo, 2006.
M. Iqbal Hasan, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung, Binacipta, 2002.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1999.

B. Jurnal
Arman Anwar, Tanggung Gugat Resiko dalam Aspek Hukum Kesehatan, Jurnal SASI, Volume 23, Nomor 2, 2017.
Asrama A.T. Jadda, Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan, Jurnal : Madani Legal Review, Volume 1, Nomor 1, Juni 2017.
Bayu Wijanarko dan Mudiana Permata Sari, Tinjauan Yuridis Sahnya Perjanjian Terapeutik dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien”, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, (tanpa volume), (tanpa nomor), 2014.
Haryanto Njoto, Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis yang Merugikan dalam Perspektif UU No. 44 Th 2009 tentang Rumah Sakit, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 14, Agustus 2011.
Ida Ayu Sri Kusuma Wardhani, Implementasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) dalam Perjanjian Terapeutik oleh Tenaga Kesehatan Terhadap Pasien Rumah Sakit di Provinsi Bali, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 3, Nomor 1, 2014.
Muh. Amin Dalli dan Warsito Kasim, Aspek Hukum Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik, Jurnal Ilmiah Media Publikasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Volume 8, Nomor 2, 2019.
Ricard Nuha, Analisis Hukum Kontrak Terapeutik terhadap Tindakan Medik dalam Hubungan Pasien dengan Dokter di Rumah Sakit, Jurnal Lex ex Societas, Volume 4, Nomor 3, 2016.
Sagung Ayu Yulita Dewantri, Putu Tuni Cakabawa Landra, Perspektif Perlindungan Hukum terhadap Pasien serta Pertanggungjawaban Atas Pelanggaran Perjanjian Terapeutik Berdasarkan Hukum Perdata, Jurnal Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 1, Januari 2015.
Ukilah Supriyatin, Hubungan Hukum antara Pasien dengan Tenaga Medis (Dokter) dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 6, Nomor 2, September 2018.
Vita Rahmawati, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dan Asas Manfaat, Jurnal : Kisi Hukum, Volume 13, Januari-Juni 2010.
Yussy A. Mannas, Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal) Volume 6, Nomor 1, 2018.

C. Internet
Trian Christiawan, Makalah Hubungan Dokter, Pasien dan Rumah Sakit, https://www.academia.edu/9789463/Makalah_Hubungan_Dokter_Pasien_dan_Rumah_Sakit, diakses pada tanggal 20 Maret 2021.

Diterbitkan

2021-06-30

Cara Mengutip

HUBUNGAN TENAGA MEDIS DALAM INFORMED CONSENT DAN PERJANJIAN TERAPEUTIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT. (2021). Al Tamimi Kesmas: Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Journal of Public Health Sciences), 10(1), 59-66. https://doi.org/10.35328/kesmas.v10i1.1517